Hakim Tolak Eksepsi Djamaluddin Yunus

Tapi permintaan terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng untuk menjalani tahanan kota dikabulkan.

Selasa, 1 Maret 2011

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi penasihat hukum Djamaluddin Yunus, Muryadi Muchtar. Dengan demikian, terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng itu akan terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Keberatan penasihat hukum dalam eksepsi sudah termasuk dalam materi pokok perkara pada persidangan berikutnya," kata Andi Makkasau, ketua majelis hakim, pada sidang putusan sela kemarin. Ia juga mengata

...

Berita Lainnya