Mantan Gubernur Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Akta

Selasa, 1 Maret 2011

MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Oddang Makka mulai menjalani sidang dalam kasus pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Ujungpandang sebagai terdakwa. Selain Oddang, ada dua terdakwa lain, yaitu Harun Kanna selaku sekretaris yayasan dan Ramli Syarif selaku bendahara yayasan.

Mengenakan baju safari abu-abu, Oddang tiba di Pengadilan Negeri Makassar dikawal sejumlah orang dari Pemuda Panca Marga. Kasus yang melilit Od

...

Berita Lainnya