Tersangka Korupsi Beras Murah Batal Ditahan

Sabtu, 26 Februari 2011

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri Bulukumba kemarin gagal menahan Muhammad Badri, Sekretaris Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, karena dinyatakan sakit. Badri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk rakyat miskin yang merugikan negara sekitar Rp 45 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Ruslan Muin menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa tersangka jika terus menghindar. "Kami aka

...

Berita Lainnya