DUGAAN KORUPSI BAPEDALDA MAROS
RUBINA DITUNTUT TIGA TAHUN

Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 115 juta.

Jumat, 25 Februari 2011

MAROS -- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Maros Rubina Malik dan bos CV Era Mandiri, Andi Ahmad Dirfan, dituntut tiga tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa korupsi pengadaan dua alat laboratorium senilai Rp 468 juta pada 2008.

Selain tuntutan penjara, jaksa Muhammad Zubair mengajukan tuntutan denda Rp 50 juta dan pengembalian uang negara sebesar Rp 115 juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maro

...

Berita Lainnya