Seleksi Calon Pegawai Kota Makassar Langgar Ketentuan

"Kami sudah jelaskan dan itu sudah tidak ada masalah. Mengapa dipermasalahkan lagi?"

Selasa, 22 Februari 2011

MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggap seleksi penerimaan calon pegawai negeri Pemerintah Kota Makassar melanggar ketentuan. Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Mualilm mengatakan Pemerintah Kota Makassar tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur.

"Pemerintah kota tidak ikut aturan gubernur. Itu masih dipertanyakan Menteri P

...

Berita Lainnya