Kabupaten Tak Berwenang Tarik Pajak Penyiaran
Dari 600 operator televisi kabel, hanya 19 yang terdaftar.
Jumat, 18 Februari 2011
MAKASSAR -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Rusdin Tompo mengatakan pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan menarik pajak bidang usaha radio dan televisi serta membuat peraturan daerah tentang itu.
"Kabupaten/kota tidak punya kewenangan itu. Tunggulah peraturan yang saat ini dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan," kata Rusdin saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut dia, Kabupaten Enrekang d
...