Kabupaten Tak Berwenang Tarik Pajak Penyiaran

Dari 600 operator televisi kabel, hanya 19 yang terdaftar.

Jumat, 18 Februari 2011

MAKASSAR -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Rusdin Tompo mengatakan pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan menarik pajak bidang usaha radio dan televisi serta membuat peraturan daerah tentang itu.

"Kabupaten/kota tidak punya kewenangan itu. Tunggulah peraturan yang saat ini dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan," kata Rusdin saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut dia, Kabupaten Enrekang d

...

Berita Lainnya