Pembunuh Praja IPDN Divonis 6,5 Tahun

Keluarga korban tidak puas.

Jumat, 18 Februari 2011

GOWA -- Indrawan Trinugraha, terdakwa pembunuhan Ashadi Dwi Putra, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal.

"Berdasarkan bukti-bukti, terdakwa Indrawan terbukti membunuh Ashadi," kata hakim Muhammad Asri saat membacakan putusan. Vonis ini lebih berat enam bulan dari

...

Berita Lainnya