Siswa Pelaku Aborsi Diancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 11 Februari 2011
BONE -- Kepolisian Resor Bone kemarin menetapkan Leni Kasriyana, siswa kelas III sebuah sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Bone, sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Ia bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 346 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Polres Bone Ajun Komisaris Besar Zarialdi saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya. Ia menambahkan, Leni terbukti menggugurkan kandu
...