Mahasiswi Pencuri Pakaian Divonis Bebas

Selasa, 8 Februari 2011

WAJO -- Ramlah, terdakwa pencurian tiga potong baju senilai Rp 90 ribu, divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang menyatakan mahasiswi Sekolah Tinggi Puanrimaggalatung semester III ini tidak terbukti mencuri seperti yang didakwakan jaksa. "Ramlah tidak terbukti bersalah. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya," kata Sulkifli Sultan, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sengkang ke

...

Berita Lainnya