KORUPSI PASAR PABAENG-BAENG
Penasihat Hukum Permasalahkan Perubahan Dakwaan

Selasa, 8 Februari 2011

MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Pabaeng-baeng dengan terdakwa Djamaluddin Yunus kemarin digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang ini, penasihat hukum terdakwa, Muryadi Muchtar, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. "Jaksa mengubah dakwaan tanpa memberitahukan terdakwa dan pengacara," kata Muryadi.

Menurut Muryadi, berkas dakwaan yang diterima tim penasihat hukum tidak sama dengan dakwaan yan

...

Berita Lainnya