Polisi Tidak Usut Gelar Profesor Hamzah

Sabtu, 29 Januari 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar masih memeriksa berkas perkara Profesor Hamzah Thaha, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. "Berkas belum rampung karena kami masih menunggu penyempurnaan dari polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Andi Muldani Fajrin kemarin.

Selain Hamzah, kasus ini menyeret dua tersangka lainnya, yakni Syahrul, 27 tahun, dan Rusmin Tasmin, 70 tahun. Syahrul adalah pemilik ijazah palsu yang diperoleh dari Hamz

...

Berita Lainnya