Pemerintah Pertimbangkan Keberatan Pengusaha Hiburan

Kamis, 27 Januari 2011

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan mempertimbangkan permintaan pengusaha hiburan yang meminta keringanan pajak hiburan. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Makassar Trisnode mengatakan permintaan itu disampaikan oleh pengusaha hiburan sejak pekan lalu. "Memang dipatok tarif pajak setinggi-tingginya 75 persen, tapi tarif itu tidak kaku," kata Trisnode, di kantornya kemarin.

Kenaikan pajak hiburan itu diatur dalam Peraturan Daerah Makassar Nomor

...

Berita Lainnya