Djamaluddin Menangis Saat Didakwa Korupsi Pasar Pabaeng-baeng

Kamis, 27 Januari 2011

MAKASSAR -- Terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng, Djamaluddin Yunus, menangis ketika mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu didakwa memanfaatkan jabatannya untuk memungut uang kepada pedagang pasar.

Menurut Sutupo, jaksa penuntut, terdakwa dijerat Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tah

...

Berita Lainnya