Ramlah Dituntut 2,5 Bulan

Rabu, 26 Januari 2011

WAJO -- Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sengkang kemarin, jaksa penuntut umum, Ashar, menuntut terdakwa Ramlah dengan hukuman penjara dua bulan 15 hari.

Dalam keterangan sebelumnya, jaksa Amiruddin mengatakan Ramlah terancam lima tahun kurungan penjara. Gadis berusia 20 tahun ini didakwa mencuri tiga kaus oblong seharga Rp 90 ribu dari toko majikannya, Andi Unga, di Pasar Sentral, Sengkang.

Menurut Ashar, Ramlah terbukti bersalah melak

...

Berita Lainnya