KASUS ALOKASI DANA DESA
Kepala Desa Lampulung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Jaksa mengabaikan bukti kuitansi oleh salah satu rekanan," kata pengacara.

Selasa, 25 Januari 2011

WAJO -- Tersangka Syarif Hidayat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Kepala Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Wajo, ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana alokasi desa. Jaksa penuntut umum Edriyansah mengatakan, selain dituntut pidana penjara, Syarif diminta membayar denda Rp 60 juta atau diganti hukuman empat bulan kurungan.

Jaksa Edriyansah juga meminta Syarif membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 48,7 juta. Uang pengganti dib

...

Berita Lainnya