Penerima Dana Bantuan Mangkir dari Pemeriksaan

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 8,867 miliar.

Sabtu, 22 Januari 2011

MAKASSAR -- Sebanyak 98 lembaga swadaya masyarakat yang menerima dana bantuan sosial kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Menurut rencana, mereka diperiksa terkait dengan anggaran dari pos Biro Kesatuan Bangsa Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Samsul Kasim mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin. "Hari ini

...

Berita Lainnya