Ridwan Muhadir Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Hanya BPK yang berhak menentukan adanya kerugian negara.

Rabu, 19 Januari 2011

MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan korupsi Ridwan Muhadir mempertanyakan validitas data yang digunakan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Makassar. Sebab data itulah yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka. "Audit tidak dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang," kata Ridwan, yang didampingi kuasa hukumnya, Faisal Silenang, kemarin.

Dalam kasus ini, ke

...

Berita Lainnya