Masa Penahanan Berakhir, Amping Dilepas

Selasa, 18 Januari 2011

MAKASSAR -- Rumah Tahanan Kelas I Makassar menerbitkan surat pembebasan untuk terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja, Johanis Amping Situru. Surat itu dikeluarkan karena masa penahanan terhadap terdakwa sudah berakhir. "Masa penahanan berakhir tadi malam pukul 00.00 Wita," kata Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Rutan Makassar Muhammas Ilyas kemarin.

Ilyas mengatakan rumah tahanan mengeluarkan surat be

...

Berita Lainnya