Pembawa Detonator Terancam Hukuman Mati
Jumat, 14 Januari 2011
PAREPARE -- Jaksa penuntut umum, Damarwulan, kemarin mendakwa pembawa detonator, Mohd Nawawi bin Malong, dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Usman, hanya berlangsung seperempat jam sejak sidang dimulai pukul 11.00. Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis pekan depan dengan agenda
...