PENGADILAN BANTARKAN AMPING SITURU

Selama perawatan di rumah sakit, masa penahanannya tak berkurang.

Jumat, 14 Januari 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan pembantaran terdakwa dugaan korupsi Johanis Amping Situru dengan alasan bekas Bupati Tanah Toraja itu mengalami depresi. "Terdakwa harus dirawat oleh dokter jiwa. Setelah dirawat, (Amping) langsung dikembalikan ke tahanan," kata Tardi, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Makassar kemarin.

Amping disarankan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Alasannya, surat rujukan dari Poliklinik Rumah Tahana

...

Berita Lainnya