Mahasiswa Anarkistis Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2011

MAKASSAR -- Lima mahasiswa yang terlibat aksi anarkistis terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka diduga merusak pos polisi dan menganiaya petugas ketika melakukan unjuk rasa yang berbuntut bentrokan itu beberapa waktu lalu. Berkas pemeriksaan mereka telah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar kemarin.

Menurut penyidik, kelima mahasiswa tersebut dijerat Pasal 160 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan tentang Penghasutan dan Pe

...

Berita Lainnya