Pajak Penerangan Jalan Tetap 3 Persen

PLN mengacu pada peraturan pemerintah, bukan peraturan daerah.

Rabu, 12 Januari 2011

MAKASSAR -- PLN cabang Makassar tetap memungut pajak penerangan jalan sebesar 3 persen kepada pelanggan industri. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. PLN tidak akan mengikuti aturan pajak penerangan jalan sebesar 6 persen berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar.

"Kami pungut berdasarkan peraturan pemerintah," kata Edi Thamrin, juru bicara PLN cabang Makassar, saat menghadiri pertemuan dengan Dinas Pendap

...

Berita Lainnya