KISRUH PAJAK PENERANGAN JALAN
Dinas Pendapatan Makassar Dinilai Lalai

Diduga ada petugas dinas pendapatan kongkalikong dengan oknum pejabat PLN.

Sabtu, 8 Januari 2011

MAKASSAR -- Pemerhati masalah perpajakan, Bastian Lubis, menilai Dinas Pendapatan Daerah Makassar lalai dalam mengelola pajak penerangan jalan. Mestinya, kata dia, Dinas mengontrol pungutan pajak yang dilakukan PLN kepada pelanggan. "Pungutan tersebut harus berdasarkan peraturan daerah," ujar Bastian kemarin.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan, tarif pajak penerangan jalan sebesar 7 persen bagi pelanggan P

...

Berita Lainnya