Kejaksaan Dinilai Kendur dalam Tangani Kasus Ridwan

Surat penangkapan dua tersangka kasus di Dinas Pekerjaan Umum dicabut.

Sabtu, 8 Januari 2011

MAKASSAR -- Seusai pengusutan laporan suap di Kejaksaan Negeri Makassar, Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Hukum, dan Politik Djusman A.R. menganggap Kejaksaan mengendur dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan kantor dinas pekerjaan umum. Hal ini dilihat dari pencabutan surat penangkapan tersangka Ridwan Muhadir. "Kebijakan itu sangat keliru. Masyarakat bisa menganggap isu suap itu benar," kata Djusman saat

...

Berita Lainnya