Pembawa Detonator Diadili Tanpa Pengacara

Jumat, 7 Januari 2011

PAREPARE -- Terdakwa Mohd Nawawi bin Malong mulai diadili di Pengadilan Negeri Parepare. Dalam persidangan kemarin, pembawa detonator bom pada 19 Oktober lalu itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Ketua majelis hakim Usman terpaksa menunda sidang. Sebab, ancaman hukuman terhadap Nawawi lebih dari lima tahun. "Sesuai dengan aturan, perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum," kata Usman dalam persidangan.

...

Berita Lainnya