Anggaran Sulawesi Selatan Dinilai Melanggar Hukum

"Itu langkah kami untuk menghindari sanksi."

Jumat, 7 Januari 2011

MAKASSAR -- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan 2011 dinilai melanggar hukum karena masih terjadi pembahasan meskipun sudah ditetapkan. Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

"Masak sudah disahkan kemudian diutak-atik lagi. Ini ada apa?" kata Ketua Kopel Syamsuddin Alimsyah di

...

Berita Lainnya