Perusahaan Djusmin Dawi Dinyatakan Bangkrut

Jumat, 7 Januari 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menyatakan perusahaan milik Djusmin Dawi, PT Aditya Reski Abadi, bangkrut. Perusahaan yang dipakai Djusmin untuk mendapatkan kredit Bank Tabungan Negara Syariah (BTN) ini kalah dalam gugatan perdata oleh Bank Niaga Makassar.

"Karena dinyatakan bangkrut, seluruh harta perusahaan harus disita," kata I Wayan Karya, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Makassar kemarin. Wayan mengaku telah menunjuk kurator unt

...

Berita Lainnya