Pemerintah Kota Tegaskan Setoran Pajak PLN Sebesar 10 Persen

PLN membagi presentasi pajak berdasarkan tiga kategori.

Kamis, 6 Januari 2011

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menegaskan tak ada pembagian kelompok pelanggan dalam penentuan setoran pajak penerangan jalan. PLN cabang Makassar tetap harus menyetor pajak penerangan sebesar 10 persen dari tagihan seluruh pelanggan.

"Persentase pajak penerangan jalan sama, yaitu 10 persen. Tidak ada pembagian kelompok pelanggan," kata Shabir Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, di ruang kerjanya kemarin. Ketentuan tarif pajak pene

...

Berita Lainnya