Proyek Pemecah Ombak Seret Delapan Tersangka

Realisasi pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen.

Kamis, 6 Januari 2011

TAKALAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat menetapkan delapan tersangka dalam pembangunan pengaman pantai Kabupaten Takalar senilai Rp 9 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan menyelewengkan dana proyek tersebut.

Dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut yang diperoleh Tempo di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, kedelapan tersangka itu adalah Muhammad Djafar Aidid, bekas pejabat pembuat komitmen proyek

...

Berita Lainnya