"Duit Pungutan Pasar untuk Gaji Pegawai Pabeng-baeng"

Kuasa hukum yang semula ngotot Rp 800 juta, mengubah pernyataan pada kemarin sore.

Kamis, 30 Desember 2010

MAKASSAR -- Kuasa hukum tersangka Djamaluddin Yunus, Muryadi Muhtar, mengatakan selisih dana pungutan sewa kios Pasar Pabaeng-baeng sebesar Rp 475 juta digunakan untuk membayar gaji pegawai Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. Djamaluddin, Kepala PD Pasar, yang disangka terlibat kasus pungutan liar itu, menganggap perusahaan membutuhkan dana besar untuk gaji pegawai.

"Karena perusahaan mengurusi seluruh pasar tradisional di Makassar," kata Muryadi

...

Berita Lainnya