POPANG DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

"Pengucuran dana atas perintah Amping Situru," kata pengacara.

Rabu, 29 Desember 2010

MAKASSAR -- Terdakwa Andarias Palino Popang diancam hukuman 20 tahun penjara. Bekas Sekretaris Daerah Tana Toraja ini didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Toraja 2003-2004.

Menurut jaksa penuntut umum Andarias, penyelewengan dana itu dengan menyetujui pengucuran dana tak tersangka sebesar Rp 300 juta, pengucuran dana bantuan kemasyarakatan sebesar Rp 600 juta, serta dana bantuan penghubung pemerintah pusat dan daerah sebe

...

Berita Lainnya