Menyusutnya Duit Sitaan Harus Segera Diusut

Rabu, 29 Desember 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat perlu menjelaskan dugaan penyusutan duit hasil sitaan kasus dugaan pungutan liar Pabaeng-baeng dari semula Rp 825 miliar menjadi Rp 350 miliar. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib menganggap penyusutan bukti duit itu patut dicurigai. Ia mendesak pengawas Kejaksaan Tinggi memeriksa jaksa yang menangani kasus itu. "Supaya jelas di mana selisih dari total dana itu," kata Muttalib s

...

Berita Lainnya