Djamaluddin: Pungutan Itu Resmi

Permintaan dana itu ilegal karena tanpa surat dan bukti resmi perusahaan daerah.

Rabu, 29 Desember 2010

MAKASSAR -- Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus ditahan sebagai tersangka dugaan pungutan liar Pasar Pabaeng-baeng oleh Kejaksaan Negeri Makassar kemarin. Djamaluddin digiring menggunakan mobil tahanan setelah melalui pemeriksaan sekitar tiga jam sejak pukul 13.00 sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko mengaku khawatir Djamaluddin melarikan diri serta mengulangi perbuatannya. Kekhawatiran mu

...

Berita Lainnya