Jaksa Tetap Minta Amping Dihukum
Majelis hakim akan membacakan vonis kasus ini pada 10 Januari 2011.
Jumat, 24 Desember 2010
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum berkukuh menyatakan Johanis Amping Situru, bekas Bupati Tana Toraja, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya mengucurkan dana APBD 2003-2004 ke Dewan Perwakilan Rakyat Toraja.
"Kami tetap mendesak agar Amping dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf Putra, jaksa penuntut umum, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Yusuf mengatakan alat bukti serta keterangan saksi sudah cu
...