Jaksa Tetap Minta Amping Dihukum

Majelis hakim akan membacakan vonis kasus ini pada 10 Januari 2011.

Jumat, 24 Desember 2010

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum berkukuh menyatakan Johanis Amping Situru, bekas Bupati Tana Toraja, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya mengucurkan dana APBD 2003-2004 ke Dewan Perwakilan Rakyat Toraja.

"Kami tetap mendesak agar Amping dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf Putra, jaksa penuntut umum, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Yusuf mengatakan alat bukti serta keterangan saksi sudah cu

...

Berita Lainnya