Dosen UNM Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sabtu, 18 Desember 2010

MAKASSAR -- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Abraham Razak dijerat Pasal 378 dan Pasal 374 tentang Penipuan dan Penggelapan. Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan itu diduga memperdaya 86 mahasiswa penyetaraan asal Kabupaten Maros pada 2003. "Tersangka diancam penjara lima tahun lebih," kata Kepala Satuan Ekonomi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Deni Hermana di Makassar kemarin.

Berita acara pemeriksaan tersangka

...

Berita Lainnya