Dua Mantan Mahasiswa UVRI Divonis Bersalah
Jumat, 17 Desember 2010
MAKASSAR -- Terdakwa Herman Arifin dan Irwansyah divonis 7 tahun pidana penjara. Kedua mantan mahasiswa Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar ini dinyatakan terbukti menganiaya Nuralam Syah, mahasiswa Fakultas Seni Rupa UVRI.
Ketua majelis hakim Aswijon mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan Nuralam luka parah. Bahkan ia mengalami cacat permanen. Sebab, tangan kanannya buntung serta mata kirinya buta. "Dengan demikian, terdakw
...