Pegiat Bahas Pidana Proyek Somba Opu
"Keputusan membuat proyek di atas situs sudah pelanggaran."
Selasa, 14 Desember 2010
MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin membahas kemungkinan mengajukan proyek Gowa Discovery Park ke masalah pidana dugaan perusakan situs cagar budaya Somba Opu. Akademisi arkeologi Universitas Hasanuddin menyatakan punya bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Kami menemukan fragmen tembikar, keramik, pada gundukan galian fondasi pagar," kata Khalid, koordinator penolak proyek, dalam diskusi di Universitas Hasanuddi
...