Pegiat Bahas Pidana Proyek Somba Opu

"Keputusan membuat proyek di atas situs sudah pelanggaran."

Selasa, 14 Desember 2010

MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin membahas kemungkinan mengajukan proyek Gowa Discovery Park ke masalah pidana dugaan perusakan situs cagar budaya Somba Opu. Akademisi arkeologi Universitas Hasanuddin menyatakan punya bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Kami menemukan fragmen tembikar, keramik, pada gundukan galian fondasi pagar," kata Khalid, koordinator penolak proyek, dalam diskusi di Universitas Hasanuddi

...

Berita Lainnya