Proyek Somba Opu Melanggar Undang-Undang

Pemberi izin dan pengembang terancam dikenakan pidana.

Senin, 13 Desember 2010

MAKASSAR - Proyek Gowa Discovery Park di atas situs cagar budaya Somba Opu, yang dikerjakan pengembang PT Mirah Megah Wisata dengan investasi Rp 20 miliar, potensial melanggar Undang-Undang Cagar Budaya yang disahkan 24 November lalu. "Perusak situs cagar budaya bisa kena sanksi pidana dengan pemberatan yang dilakukan oleh institusi," kata Hari Untoro, mantan Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala, yang mengaku berada di Bali kemarin.

Menurut Hari,

...

Berita Lainnya