Kejaksaan Sita Duit Proyek Pabaeng-baeng

Sabtu, 11 Desember 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menyita uang proyek Pasar Pabaeng-baeng senilai Rp 1 miliar, yang diduga hasil penyelewengan pembangunan kios sebesar Rp 12,5 miliar. Duit itu disita dari rekening bos PT Citratama Timurindo, Taufan, selaku pelaksana proyek pasar.

Penyitaan berlangsung kemarin. Selain dari rekening Taufan, uang diambil dari Direktur Operasional PT Citratama, Abdul Azis Siadjo. "Uang tersebut langsung kami serahkan ke Bank Indon

...

Berita Lainnya