Pejabat Balai Pelestarian Jadi Tersangka
Kamis, 9 Desember 2010
MAKASSAR -- Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembebasan lahan gedung Balai Pelestarian Sumber Daya Alam Makassar. Mereka adalah Laode Bali, ketua panitia penyedia barang; Arif Tombong, kurir penjualan tanah; serta Tawang, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Ketiganya bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut," kata Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, kemarin. Mereka dijadikan tersangka setelah Kejaksaan menelisik
...