Pejabat Balai Pelestarian Jadi Tersangka

Kamis, 9 Desember 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembebasan lahan gedung Balai Pelestarian Sumber Daya Alam Makassar. Mereka adalah Laode Bali, ketua panitia penyedia barang; Arif Tombong, kurir penjualan tanah; serta Tawang, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

"Ketiganya bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut," kata Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, kemarin. Mereka dijadikan tersangka setelah Kejaksaan menelisik

...

Berita Lainnya