Tarif Jasa Bandara Naik 30 Persen

Sosialisasi seharusnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Rabu, 1 Desember 2010

MAKASSAR -- Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara naik sebesar 30 persen. Sebelumnya Rp 30 ribu, tapi kini tarifnya menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Menurut Sekretaris PT Angkasa Pura 1 Miduk Situmorang, kenaikan tarif yang terhitung sejak 1 Desember 2010 ini untuk perbaikan dan pembenahan fasilitas bandara. "Kenaikan tarif ini tak hanya diberlakukan di Bandara Hasanuddin, tapi juga di bandara lain yang dikelola Angkasa Pura 1," kata dia sa

...

Berita Lainnya