BPKP: Yang Bertanggung Jawab Penerima Dana
Dana ini tidak bisa mengucur tanpa persetujuan terdakwa.
Jumat, 26 November 2010
TORAJA -- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan Muhammad Subuh membuat pernyataan yang mengagetkan. Di ruang sidang, ia menyebut Johanis Amping Situru, terdakwa kasus korupsi APBD Toraja, tidak bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Yang harus bertanggung jawab adalah penerima dana," kata Subuh saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Subuh memberikan keterangan sebagai saksi ahli da
...