Tersangka Pembunuhan Menangi Praperadilan

Polisi berkukuh bahwa penahanan Munir sudah sesuai dengan prosedur.

Jumat, 26 November 2010

WAJO -- Andi Syarifuddin alias Andi Munir, tersangka kasus pembunuhan, memenangi sidang praperadilan terhadap Polres Wajo. Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Wajo, ini dikabulkan Pengadilan Negeri Sengkang, kemarin.

Atas putusan itu, hakim tunggal praperadilan, Zulkifli Sultan, meminta polisi melepaskan Andi Munir dari tahanan. "Bukti yang diajukan polisi untuk menangkap Andi Munir belum cukup, baik formal m

...

Berita Lainnya