Jusmin Dawi Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis, 25 November 2010

MAKASSAR -- Dua terdakwa dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) OTO, Jusmin Dawi dan Syarifuddin Ashari, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bos PT Aditya Reski Abadi dan stafnya itu terbukti melakukan korupsi. "Karena menyetorkan 76 data debitor fiktif kepada BNI OTO untuk memperoleh dana kredit Rp 8 miliar," kata Jan Manopo, ketua majelis hakim, dalam sidang inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa

...

Berita Lainnya