Kesenian Tradisional Dikenai Pajak

Pengusaha mengeluhkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

Senin, 22 November 2010

MAKASSAR - Tidak hanya rumah kos yang harus membayar pajak ke pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar juga mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk pertunjukan kesenian rakyat.

Kewajiban membayar pajak bagi kesenian tradisional itu diatur dalam Peraturan Daerah Kenaikan Pajak dan Retribusi Kota Makassar, yang disahkan pada Jumat pekan lalu.

Ketua Panitia Khusus Anggaran Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Asriady

...

Berita Lainnya