Buron Kasus BTN Syariah Disidang In Absentia

Jumat, 12 November 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat melimpahkan berkas tersangka Djusmin Dawi ke penuntutan. Buron kasus kredit fiktif ini segera disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Berkas Djusmin dilimpahkan Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Makassar kemarin. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Amir Syarifuddin mengatakan segera memproses berkas bos PT Aditya Reski Abadi itu untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kini h

...

Berita Lainnya