Keberatan Jaksa Soal Pembelaan Jusmin Ditolak

Rabu, 10 November 2010

MAKASSAR - Pengadilan tidak menggubris keberatan jaksa terhadap pembelaan terdakwa Jusmin Dawi. Majelis hakim menilai buron kasus kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO itu tetap berhak mengajukan pleidoi.

Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan hak kuasa hukum Jusmin membela kliennya tercantum pada Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada pasal itu, kuasa hukum bisa mengajukan pembelaan bila surat kuasanya belum dicabut. "T

...

Berita Lainnya