Hakim Persilakan Buron BNI Ajukan Pembelaan

Selasa, 9 November 2010

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memberi kesempatan kepada Jusmin Dawi, bos PT Aditya Reski Abadi, mengajukan pembelaan. Alasannya, buron kasus korupsi BNI OTO itu tidak menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran).

Jan Manopo, ketua majelis hakim, mengatakan bahwa Jusmin kabur setelah kasusnya diproses di pengadilan. "Terdakwa sempat hadir di persidangan, tapi kemudian kabur, sehingga bukan in absentia," kata Jan di kantornya kemarin. Menuru

...

Berita Lainnya