Juru Parkir Wajib Punya Sertifikat

Petugas parkir resmi berseragam sebagai pengganti rompi warna oranye.

Senin, 8 November 2010

MAKASSAR -- Kepala Perusahaan Daerah Parkir Makassar Ariyanto Dammar mengatakan juru parkir harus mengantongi sertifikat uji keterampilan perparkiran. Kewajiban ini akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. "Juru parkir yang tak memiliki keterangan lulus uji kualifikasi dilarang beroperasi," ujar Ariyanto kemarin.

Tugas juru parkir, menurut dia, tidak sekadar mengatur kendaraan yang hendak berhenti. Mereka mesti terampil dan paham dalam mengatur

...

Berita Lainnya