Penunggak Pajak Tak Bisa Berkelit Lagi

Sabtu, 6 November 2010

MAKASSAR - Wajib pajak, terutama yang menunggak, tak bisa lagi berkelit dari tagihan. Menurut Angin Prayitno Aji, Kepala Kantor Pajak Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, saat ini telah diterapkan sistem penghitungan secara modern dan lengkap.

"Sehingga, apabila ada tax gap (perbedaan laporan wajib pajak), suatu saat pasti diketahui," ujar Angin dihadapan sekitar 300 wajib pajak kategori besar di Hotel Clarion Makassar kemarin malam. Merek

...

Berita Lainnya